oqmzwnd3thu-helloquence-2

Satu hal paling ditunggu-tunggu bagi blogger seperti saya adalah datangnya tawaran kerjasama dan jika tawaran tersebut muncul, di belakangnya pasti berentet berkas-berkas yang harus ditandatangani. Berkas-berkas tersebut antara lain invoice, surat kerjasama bahkan bisa juga surat pernyataan yang berkaitan dengan kerjasama tersebut.

Semua hal tersebut membutuhkan satu hal, tanda tangan.

Biasanya saya harus mencetak berkas-berkas tersebut, menandatangani lalu memindai ulang dalam bentuk gambar pdf lalu mengirim kembali berkas tersebut. Terasa ribet sekali, berulang-ulang dan menghabiskan banyak sumber daya.

Tapi mau bagaimana jika memang klien meminta demikian?

Beberapa klien memang meminta tanda tangan basah, apalagi jika tanda tangan tersebut harus ditandatangani di atas meterai. Berkas harus dikirim dua kali, berkas fisiknya via pos dan berkas digitalnya via email.

Untungnya banyak klien yang sudah menerima tanda tangan digital tanpa perlu bukti dokumen fisik.

Bagi saya hal ini menyenangkan, menggunakan format tanda tangan digital memudahkan saya. Apalagi platform perangkat lunak pdf reader juga semakin canggih, versi pembaruan terbaru sudah bisa menyelipkan tanda tangan digital pada sebuah dokumen pdf.

Jadi jika ada klien yang meminta tanda tangan digital, saya tinggal menyelipkan tanda tangan tersebut pad dokumen digital lalu tinggal mengirim email kembali ke klien. Cepat, mudah dan rngkas.

Namun bagaimana aspek legalitasnya?

Banyak yang masih merasa bahwa tanda tangan manual-lah yang memiliki legalitas dan mungkin lebih valid. Padahal sebenarnya tanda tangan digital juga bisa diperlakukan sama, bisa sah dalam aspek legalitas.

Masalahnya adalah tanda tangan digital ini belum memiliki aspek legal yang jelas atas penggunaan tanda tangan digital ini.

Urgensi tanda tangan digital sudah semakin tinggi di era internet dan teknologi yang semakin berkembang ini. Tanda tangan digital akan semakin dibutuhkan dalam hampir semua aspek transaksi berbasis elektronik, untuk belanja elektronik, untuk perjanjian kerja dan hal-hal lainnya.

Untungnya baru-baru ini Kemenkominfo mulai menginisiasi registrasi tentang tanda tangan digital melalui sivion.id. Kemenkominfo sebagai representasi pemerintah ingin agar tanda tangan digital bisa diatur melalui satu pintu.

Melalui web tersebut Kemenkominfo bertindak regulator sekaligus administrator bagi pemilik dan pengguna tanda tangan digital.

Gampangnya begini, masyarakat bisa mendaftarkan tanda tangan digitalnya melalui sivion.id, tanda tangan tersebut akan terverifikasi dengan identitas si pemilik tanda tangan, setelah terverifikasi, pemilik tanda tangan bisa menggunakan tanda tangan digital tersebut.

Mudah bukan? Dan secara legal tanda tangan digital yang dimiliki akan dijamin oleh pemerintah melalui Kemenkominfo.

Dengan satu tanda tangan digital yang sudah terverifikasi tersebut, saya sebagai pengguna bisa menggunakannya untuk beragam kebutuhan. Untuk tanda tangan surat perjanjian, untuk transaksi online atau untuk hal-hal lainnya.

Dari sisi keamanan juga tanda tangan digital yang terverifikasi lebih aman dibandingkan tanda tangan manual yang selama ini digunakan. Jika tanda tangan manual bisa dipalsukan, maka tanda tangan digital yang sudah masuk dalam sistem sivion.id akan sulit dipalsukan karena sudah melalui sistem verifikasi.

Walaupun kesannya hanya sepele, hanya sebuah tanda tangan, tapi pemerintah sudah melakukan inisiasi yang bagus. Pengguna tanda tangan digital akan dilindungi dan penggunaan tanda tangan digital sudah bisa untuk menggantikan tanda tangan manual.

Ke depannya, tanda tangan digital saya kira akan semakin sering digunakan. Saya melihat kebutuhan tanda tangan digital akan semakin meningkat, sebagai pengguna-pun untuk transaksi elektronik atau perjanjian dengan klien saya akan memilih menggunakan tanda tangan digital yang ringkas dan cepat.

Teknologi yang semakin cepat memang membutuhkan perubahan termasuk dalam hal-hal kecil, penggunaan tanda tangan digital.

Tabik.

Follow Efenerr on WordPress.com

Warning: A non-numeric value encountered in /www/wwwroot/efenerr.com/www/wp-content/themes/Newspaper/includes/wp_booster/td_block.php on line 997

15 KOMENTAR

  1. Teknologi memang memudahkan, tandatangan digital itu contohnya.
    Bos saya menandatangani surat ijin cuti saya dengan tandatangan digital karena beda kota dengan saya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here